MEMPELAJARI PENDIRIAN
CV SONIC.NET
Jl.
Mess Al no 50 ujung aspal, Pondok Gede Bekasi 085719612219
Assalamualaikum wr.wb di dalam langkah proses
belajar saat ini perkembangan theknologi sangatlah pesat. Dengan perkembangan
itulah diharapkan akan menjadikan sebuah dampak positif untuk kewiusahaan di
Indonesia. Untuk dari itu kelompok kami memilih penelitian
suatu badan usaha mulai dari prosedur pendirian sampai hasil yang di capai
suatu badan usaha tersebut. Nama dan jenis usahanya yaitu Cv sonic.net bergerak
di bidang usaha penyewaan jasa warnet.
Langkah-langkah
mendirikan usaha:
1. Mendapatkan Identitas CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha
yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda
dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di
setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal
minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah
tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal
yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang
memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan
Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang
terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik
di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat
memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang
tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah:
CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku
Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur,
sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti
kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer,
karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang
cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal
pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti
halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal
tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada
pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA
MENDIRIKAN CV?
CV dapat
didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT , yaitu hanya
mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta
notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak
sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan
membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV
terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah
dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV,
menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV,
yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan
mengenai:
1. Calon nama yang akan
digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari
CV
3. Siapa yang akan
bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero
diam.
4. Maksud dan tujuan
yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud
dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta
Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu
tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak
memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah
berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian
suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan
digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat
lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar
Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada
KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin
tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV
dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga
Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero
Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan
atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila
milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila
sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah
Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau
perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat
usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW
setempat
4. Pas photo ukuran 3X4
sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka
waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai
lebih kurang selama 2 bulan.
2. Pembuatan SIUP ( Surat Izin
Usaha Perdagangan )
Langkah pertama untuk mendirikan sebuah usaha adalah pembuatan
surat izin usaha yang sering disebut dengan siup. SIUP adalah Izin Usaha yang
dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.
Penggolongan berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih
di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta
pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP di Bekasi mulai tanggal 21 mei 2013
dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. SIUP BESAR, diberikan
kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah).
2. SIUP MENENGAH,
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersihatau modal
disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-(dua
ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. SIUP KECIL, diberikan
kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih ataumodal disetor
dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai denganRp.200.000.000- (dua
ratus juta rupiah)
Sehingga untuk membuat
SIUP untuk mendirikan warnet Sonic.net tergolong sebagai SIUP kecil.
Catatan Tambahan,
Adapun Kewajiban
memiliki SIUP terkecuali ;
1.Kantor cabang perusahaan atau kantor
perwakilan perusahaan;
2.Perusahaan kecil perorangan yang tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan, yang dijalankan atau dikelola sendiri
oleh pemiliknya atau keluarga/kerabat terdekat;
3.Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Larangan Pembuatan
sebuah SIUP
SIUP dilarang
digunakan untuk melakukan kegiatan:
1.Yang tidak sesuai dengan kelembagaab
dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP.
2.Menghimpun dana dari masyarakat dengan
menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar.
3.Perdagangan barang dan/atau jasa dengan
sistem penjualan langsung (single level marketingatau multi level marketing).
4.Perdagangan jasa survey.
5. Perdagangan berjangka komoditi.
2. Pengajuan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP
beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian &
Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUP BESAR diajukan melalui Kanwil
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.
3. Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha
perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
4. Prosedur Surat Izin Usaha
Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan
Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di
lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan
perizinan lainnya.
5. Tahapan dan Persyaratan
untuk Mendapatkan SIUP
- Pemilik atau pelaku
usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran,
mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh
pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak
dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat seba Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy
NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy
ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
- Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar
denah lokasi tempat usaha
c. Untuk biaya
pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah
melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang
di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha
Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan
adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan
lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan
yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
a. Persyaratan
Izin Lebih Detail
b. Perseroan
Terbatas (PT)
c. Fotocopy
Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
d. Fotocopy
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
e. Fotocopy
KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
f. Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
g. Fotocopy
Izin Gangguan / HO Fotocopy NPWP perusahaan
h. Neraca awal
perusahaan Pasfoto 4 x 6
Sebelum saya menjelaskan bagaimana membuat NPWP sebuah perusahaan
saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu NPWP? Mungkin sudah biasa bagi
orang pajak atau orang yang baru bergelut dengan dunia pajak, tapi apakah semua
masyarakat sudah tahu apa itu NPWP seperti apa dan kegunaannya? Pada tugas
disini saya mendapat tugas bagaimana cara membuat NPWP perusahaan.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk
memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan
mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang
diperlukan.
Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak
mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
1. Fungsi NPWP adalah:
1.
Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2.
Sebagai Identitas wajib pajak
3.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan
4.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa
manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran)
atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar
Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang
bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan
Rekening Koran di bank-bank.
2. Syarat Membuat NPWP
Perusahaan/Badan, yaitu;
1. Fotokopi
salah satu KTP pengurus
Untuk fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP
ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.
2.
Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP
pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
3. Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Silahkan anda fotokopi akta pendirian
perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.
4. Surat Keterangan Domisii
dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor
kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup
datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat
pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat
tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian
perusahaan/badan/yayasan/lembaga.
5. Formulir Pengajuan NPWP
Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP perusahaan/yayasan/badan/lembaga
merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP
perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor pajak tempat
perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor
pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP
apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir
pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai dengan data
yang sobat miliki (syarat 1-4). Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan
yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan
kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda
selesai.
4. Strategi
Mendapatkan Proyek IT
Pada postingan kali ini kita membahas bagaimana sebuah
perusahaan mendapatkan proyek IT dari suatu lembaga atau instansi. Ada beberapa
hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika ingin mendapatkan proyek IT
dengan mudah. Suatu lembaga/instansi tentunya mereka menginginkan proyek mereka
ingin cepat selesai dan sesuai dengan yang diharapkan dan tentu saja
lembaga/instansi tersebut hanya mempercayakan proyek yang mereka ingikan ke
badan atau perusahaan yang sudah diakui secara hukum atau legalitasnya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh
perusahaan tersebut:
- . Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual
produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus
berbentuk badan hukum bukan perorangan.
-
Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti
nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat
keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca
dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
- . Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website,
atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing
wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa
didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
- . Baca
dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan
seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan
tender.
-
Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal
atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
-
Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti
bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek
banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke
gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek
sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk
menjalani kehidupan.
- .
Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta
lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang.
Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu
sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih
menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
- . Ajukan
harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih
tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih
murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita
bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang
untuk mendapatkan harga termurah.
- . Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini
maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan
tender.
-
Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender
maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di
sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya
potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
5. Akta Pendirian Usaha
A. Definisi Akta Notaris
Merupakan bukti yang mengikat yang
berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui
oleh hakim, dimana akta tersebut dianggap benar selama kebenarannya itu tidak
ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857
KHUPerdata, jika akta dibawah tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa
tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian
yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan
orang-orang yang mendapatkan hak darinya. Kemudian tertera pada Undang-undang
No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan
bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau
keadaan di bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut
dikenakan bea meterai.
B. Isi Akta
1.Setiap Akta
Notaris terdiri atas:
a. Awal akta atau kepala akta,
b. Badan akta, dan
c. Akhir atau penutup akta.
2.Awal akta atau kepala akta memuat :
a. Judul akta,
b. Nomor akta,
c. Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
d. Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
3.Badan akta memuat:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan,jabatan, kedudukantempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
b.Keterangan mengenai
kedudukan bertindak penghadap.
c.Isi akta yang merupakan
kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan,.
d.Nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal
dari tiap-tiap saksi pengenal.
4.Akhir atau penutup akta memuat:
a.Uraian
tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7),
b.Uraian
tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila
ada,
c.Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan
tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
d.Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta
atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan,
pencoretan, atau penggantian.
5.Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabatyang mengangkatnya
Sesuai
pada Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
1.Penghadap
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berumur 18 (delapan belas)
tahun atau telah menikah, dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum.
2.Penghadap harus dikenal
oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh
2 (dua) orang saksi pengenal yang
berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap
melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
secara tegas dalam akta.
C. Tujuan Akta Dibuat.
1. Menghindari terjadinya perselisihan
dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
2. Memberikan kejelasan setatus
kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau
keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
D. Syarat Akte Pendirian Usaha
1. Foto copy KTP para pendiri,
minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab
/ Direktur
3. Pas photo penanggung jawab
ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
Khusus luar Jakarta
8. Kantor berada di
wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan,
tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang
pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP.
10. Siap di survey.
contoh proposal
pengajuan usaha warnet sonic.Net bisa diDownload di :